WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengaku telah lama memperingatkan adanya oknum di Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang terlibat, namun peringatan tersebut diabaikan oleh Menkominfo periode lalu, Budi Arie Setiadi.
Oleh karena itu, dirinya tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan ASN dalam kasus judi online yang kini dibongkar oleh Polri.
Baca juga:Pegawai Kementerian Komdigi Tersangkut Judi Online, Ini Komentar Budi Arie
“Saat itu, saya sudah identifikasi kemungkinan keterlibatan ASN atau pegawai Kominfo, tapi tidak mendapat perhatian dari Menteri Budi Arie,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/11).
Menurut TB Hasanuddin, Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, sehingga dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut sangat disayangkan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, kasus ini sudah terbukti, dengan polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Polisi menemukan bahwa oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi justru ‘membina’ situs-situs tersebut dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs.
Dari lebih dari seribu situs yang mereka lindungi, mereka meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar per bulan.
Berdasarkan data Drone Emprit, Indonesia menempati peringkat pertama dengan jumlah pemain judi online yakni sebanyak 201.122 orang, jauh melampaui negara-negara lain seperti Kamboja, Filipina, Myanmar, dan Rusia.