Polisi Amankan AB, Jambret Yang Rugikan Korban Hingga Tiga Juta Rupiah

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial  AB (32) di jalan raya kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong. Warga desa Paharangan kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu tertangkap lantaran laporan korban tindak pidana pencurian /jambret pada Sabtu (05/10/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pencurian terjadi di jalan raya Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Murung Pudak.

Warga berinisial SO (55) menjadi korban penjambretan pada Sabtu (05/10/2024) siang. Saat di perjalanan pulang dari pasar Tanjung setelah menjual perhiasan emas miliknya.

Setibanya di lokasi, tiba tiba ada orang yang tidak dikenali mendekati korban dari samping kanan. OTK itu menggunakan skuter matik dan  langsung mengambil tas kecil di dasbor sepeda motor korban.

BACA JUGA: Auditor Utama BPK Giliran Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL