WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Auditor Utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Syamsudin (S) soal pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:SYL Ancam Beberkan Aliran Dana Korupsi ke Green House
Pemeriksaan terhadap Syamsudin merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Syamsudin berlangsung pada Selasa (29/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang di dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tim penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
Tim penyidik KPK pada hari Selasa (14/5) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL yang disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.