BNN Jakarta Musnahkan Narkoba Seberat 9,4 Kg Dari Kiriman Daerah Lain
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Proses pemusnahan itu dilakukan dengan memasukkannya dalam insinerator.
"Kami laksanakan hari ini bersama bidang pemberantasan dan intelijen," kata Kepala BNNP Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono pada wartawan di Kantor BNNP Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika. Petugas juga menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Total barang bukti 9,4 kilogram itu dengan rincian sabu 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram.
Baca juga: Bang Rizal Peduli UMKM Bumi Murakata, Sempatkan Cicipi Jajanan Kuliner
Kasus pertama, merupakan pengungkapan pihak BNNP Sumatera Utara pada Sabtu (17/8/2024) terkait kiriman paket ganja dari Medan. Petugas juga sudah menangkap tersangka RK dan PSP berikut barang bukti dua kotak makan plastik ganja seberat 2.055,3 gram dan satu kotak besi ganja seberat 7,9 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka RK mengaku disuruh oleh seseorang inisial PSP untuk mengambil paket dan menyerahkannya ke seseorang berinisial MLK yang statusnya daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pengakuan PSO, narkoba tersebut dari inisial BKL yang juga berstatus DPO," ujar Nurhadi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kasus kedua, juga dari BNNP Sumatera Utara pada 30 September 2024 terkait adanya kiriman dua paket ganja ke Jakarta dengan 7,2 kilogram. Satu buah paket berisi ganja seberat 2.080,8 gram beralamatkan di Sunter, Jakarta Utara, dan satu paket lainnya berisi ganja 5.157,29 gram di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Fokus Isu Pengangguran dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kasus ketiga, dari Tim Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (03/10/2024) terkait kiriman narkoba jenis sabu oleh seorang kurir transportasi bus dari Aceh menuju Jakarta. Petugas yang berjaga di Pelabuhan Merak Banten berhasil menangkap kurir atas nama NK berikut dua paket yang dilakban hitam berisikan kristal putih sabu seberat 207,33 gram.
"Di dalam tas selempang warna hitam, yang digunakan oleh NK dan dari hasil pemeriksaan tersangka NK disuruh oleh seseorang inisial K alias BW yang saat ini DPO berada di Aceh untuk diantar ke F (masih DPO) dan akan diedarkan ke Tangerang," ucap Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, pemusnahan barang haram ini dinilai telah menyelamatkan 9.906 jiwa dari bahaya narkotika. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre Tahun 2024, Bangun Generasi Muda Berkualitas
Editor: Sidik Purwoko