Kementerian PPPA Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban Penyanderaan

Berdasarkan laporan polisi, IJ kini menghadapi tuntutan hukum dengan dakwaan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP terkait penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Korban saat ini berada di bawah pengawasan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. KemenPPPA juga bekerja sama dengan instansi terkait pendampingan psikologis terhadap korban. Hal itu untuk memastikan pemulihan psikologis korban agar anak tersebut dapat segera pulih dari trauma yang dialami. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko