WARTABANJAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Melalui program ini, calon pengantin diberi pemahaman tentang cara merencanakan keluarga sakinah dan keterampilan mengelola konflik rumah tangga.
Kemenag membimbing pasangan calon pengantin di Indonesia agar memiliki keterampilan mengelola dinamika keluarga.
Hal ini penting agar setiap keluarga dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan harmonis.
Baca Juga







