WARTABANJAR.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang yang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram itu saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu dari mengurus perkara di MA.
Tindakan itu sudah dilakoni Zarof selama 10 tahun, hingga 2022.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucap Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka.
Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi