PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta Soal Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga:Beralasan Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan PTUN Ditunda Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
Dikutip dari Antara, Jumat (25/10), walaupun menerima putusan, Gayus tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.
Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.
"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," kata Gayus.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10).
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," kata Gayus.
Baca juga:Aksi Gebrak Meja Warnai Sidang Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN Soal Batas Usia Pilpres
Namun demikian, Gayus menambahkan PDI Perjuangan belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.
PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.(pwk)
Editor: purwoko