“Maaf untuk detail akan disampaikan puspenkum,” tandasnya singkat.
Ronald Tannur Masih Dicari
Sementara itu, keberadaan Ronald Tannur sendiri masih misteri. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan Ronald Tannur.
Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa
Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, memastikan putra mantan anggota DPR tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024.
Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang berbuntut pada ditetapkannya tersangka kepada tiga hakim yang mengadili kasus itu karena diduga menerima suap.(pwk)







