Polisi Semarang Bongkar Aliran Uang ke Gengster dari Situs Judi Online
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan aliran dana dari situs judi online yang digunakan untuk mendanai aktivitas gangster di Kota Semarang. Fenomena gengster di Semarang sempat meresahkan masyarakat dan mendapat perhatian khusus aparat.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka, yakni Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani.
Baca juga:Kisah Siswi SMK di Semarang Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Gunung Slamet
Ketiganya berperan sebagai admin media sosial kelompok gangster seperti Allstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa ponsel dan uang sebesar Rp 48 juta yang diduga berasal dari endorse situs judi online seperti Ganas69, Jejulol, dan Zig-zag.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa tersangka Iqbal bekerja sama dengan beberapa situs judi online dan mengalirkan dana tersebut kepada admin kelompok gangster lainnya.
“Situs-situs tersebut bekerja sama dengan tersangka Iqbal. Melalui Iqbal, dana dialirkan ke beberapa gangster. Alfin sebagai admin Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, sementara Iqbal mengelola akun Allstar dan Young_street_404,” jelas Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Beritasatu.com.
Lebih lanjut, Kombes Pol Irwan menyebut bahwa para tersangka memperoleh keuntungan bulanan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dari situs judi online tersebut.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan kelompok gangster, termasuk pengobatan saat terluka akibat tawuran, rekreasi, hingga membeli atribut kelompok dan minuman keras.
“Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk pengobatan korban tawuran, seperti yang terjadi di Jalan Dr Cipto".
"Selain itu, juga digunakan untuk menyewa villa untuk rapat dan rekreasi, serta membeli atribut kelompok dan minuman keras,” tambahnya.
Baca juga:Keresahan Masyarakat Memuncak! 19 Kelompok Gengster di Semarang Nyatakan Bubar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(pwk)
Editor: purwoko