WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur. Hal itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mereka.
Juru Bicara MA Yanto mengaku kecewa dengan perilaku mereka yang diduga menerima suap. Padahal, pemerintah baru saja menerbitkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
“Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin. Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia,” ujar Yanto dikutip Wartabanjar.com di Gedung MA, Kamis (24/10/2024).
Yanto menjelaskan, setelah penahanan, mereka secara administratif telah diberhentikan sementara. Namun bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan tetap atau inkrah, ketiga hakim itu akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian (tetap) tiga hakim tersebut ke Presiden,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu.
MA menghormati proses hukum ketiga hakim yang tengah berjalan di Kejagung. Karena mereka diduga terlibat suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.