Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur. Hal itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mereka.
Juru Bicara MA Yanto mengaku kecewa dengan perilaku mereka yang diduga menerima suap. Padahal, pemerintah baru saja menerbitkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
“Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin. Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia,” ujar Yanto dikutip Wartabanjar.com di Gedung MA, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Ini Kata Pelatih Nova Arianto Usai Timnas Indonesia Libas Kuwait 1-0 di Kualifikasi Piala Asia U17 2025
Yanto menjelaskan, setelah penahanan, mereka secara administratif telah diberhentikan sementara. Namun bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan tetap atau inkrah, ketiga hakim itu akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian (tetap) tiga hakim tersebut ke Presiden,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu.
MA menghormati proses hukum ketiga hakim yang tengah berjalan di Kejagung. Karena mereka diduga terlibat suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: Praktisi Kesehatan Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Sebenarnya Untuk ini:
Penegakan hukum atas ketiga hakim tersebut tentunya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Penyidik Kejagung juga akan bekerja secara profesional.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung menetapkan tiga hakim berinisial ED, AH dan M sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu malam (23/10/2024). Mereka diduga menerima suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus kematian kekasihnya, Dini Sera yang menuai kontroversi.
Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.
Baca juga: Akhirnya Bisa Ngegol dan Menangkan Timnas 1-0 Lawan Kuwait, Matthew Baker Ungkap Rasa Bangganya
Para hakim dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung selama proses penyidikan.
Sementara pengacara LR dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, serta Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. LR juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejagung untuk penyidikan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko