Berantas Judi Online, Menteri Kominfo Lakukan Strategi Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkap strategi pemberantasan perjudian online yang telah dirumuskan secara tegas dan berkelanjutan.

“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna oleh pemangku kepentingan,” jelas Budi Arie dalam keterangan, Sabtu (19/10/2024).

Budi menyebut pemberantasan perjudian online itu dilakukan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Kepmen 521/2024 berisi lingkup konten penanganan perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.

“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” terangnya.