Eks Pimpinan KPK Sebut Tak Ada yang Salah Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
Baca juga:KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun
Basaria juga kemudian mempertanyakan mengenai apa yang dilanggar dalam pertemuan tersebut sehingga Polda Metro Jaya harus memeriksa Pak Alex dan beberapa pegawai KPK.
"Kalaupun toh akhirnya Pak ED tersebut berperkara di KPK, bukankah saat bertemu dengan Pak Alex, yang bersangkutan belum ada perkaranya di KPK? Pak ED baru mulai dipanggil untuk klarifikasi LHKPN pada ranah fungsi pencegahan KPK. Apakah kemudian pertemuan Pak Alex dan Pak ED ini, oleh Polda Metro Jaya dianggap suatu tindak pidana?" ujarnya.
Dia juga mengingatkan saat ini KPK sudah mempunyai organ Dewan Pengawas (Dewas) yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur dan menegakkan kode etik insan KPK termasuk Pimpinannya.
Oleh karena itu, seyogyanya Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Dewas terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pak Alex berikut dengan sanksinya, baru kemudian jika Dewas menilai pertemuan tersebut melanggar etik dan memenuhi unsur pidana maka bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itupun tidak harus oleh Kepolisian, bisa juga oleh Kejaksaan.(pwk)