“Petugas juga mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter pada sebuah speedboat, berisi penuh BBM pertalite total 875 liter, dan 28 jerigen berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM pertalite total 560 liter,” kata Dading.
“Selain BBM, petugas juga mengamankan sebuah speedboat dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4263 SK yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:Diduga Pengedar Narkoba, Warga Jalan Bahagia Diringkus Polsek Banjarmasin Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, gas, atau liquefied petroleum gas (LPG) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: purwoko







