Harmoni 43 Tahun Desa Kampung Baru Tanah Laut: Tantangan Merawat Kerukunan di Wilayah Transmigrasi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Momentum sakral peringatan hari lahir ke-43 Desa Kampung Baru menjadi bukti nyata bagaimana harmoni di tengah perbedaan dapat terjaga puluhan tahun.
Acara digelar di halaman Kantor Desa Kampung Baru, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (19/5/2026).
Dengan digelarnya perayaan ini, menegaskan kembali pentingnya penguatan persatuan sekaligus pemeliharaan warisan tradisi di tingkat akar rumput.
Kemeriahan acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Camat Pelaihari, Fajar Tri Atmaja, yang hadir mewakili jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Menyampaikan apresiasi mendalam, ia memuji antusiasme kolektif warga serta suguhan atraksi seni tradisional yang dibawakan oleh generasi muda dan sanggar seni lokal.
Refleksi Sejarah dan Penguatan Nilai Toleransi
Dalam pandangannya, usia merujuk pada sebuah perjalanan panjang yang sarat akan makna historis dan tanggung jawab masa depan.
"Perjalanan 43 tahun bukan waktu yang singkat. Ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri desa dan menyiapkan masa depan generasi penerus," ujarnya.
Fajar juga menggarisbawahi keunikan Desa Kampung Baru yang dinilai berhasil menjadi replika kecil dari kemajemukan bangsa.
Heterogenitas latar belakang suku, keyakinan, dan adat istiadat warga setempat terbukti tidak menjadi sekat, melainkan perekat sosial.
Menurutnya, nilai toleransi dan gotong royong tersebut harus terus dijaga sebagai kekuatan utama dalam membangun desa.
Menolak Lupa Sejarah: Dari Transmigrasi Menuju Kemandirian
Jika menoleh ke belakang, Kepala Desa Kampung Baru, I Wayan Suaste, membeberkan narasi historis wilayah yang dipimpinnya.
Ia mengingatkan kembali bahwa desa ini merupakan buah dari pemekaran Desa Sungai Riang yang kemudian mengalami akselerasi pembangunan sejak kedatangan para transmigran pada tahun 1987 silam.
Bagi I Wayan Suaste, pluralitas yang ada di wilayahnya bukan sekadar pelengkap formalitas, melainkan instrumen vital yang memerlukan intervensi dan perhatian serius dari pemerintah daerah secara berkelanjutan, baik dari segi infrastruktur fisik maupun aspek kultural.