Satpolairud Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran BBM Ilegal, Dua Pelaku Disergap

 

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Polairud Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di kawasan Jalan IR PHM Noor, Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (14/10/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Subli, warga Jalan IR PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Jerullah, warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga:Remaja Miliki Sajam Diamankan Polsek Banjarmasin Barat

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite tanpa izin di sekitar lokasi.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muhammad Subli, beserta barang bukti berupa BBM jenis Pertalite yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ungkap Kasat Polairud, Kamis (17/10).

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, petugas menemukan barang bukti berupa 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter, berisi penuh BBM subsidi pertalite (total 600 liter).