Satpolairud Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran BBM Ilegal, Dua Pelaku Disergap
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Polairud Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di kawasan Jalan IR PHM Noor, Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (14/10/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Subli, warga Jalan IR PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Jerullah, warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga:Remaja Miliki Sajam Diamankan Polsek Banjarmasin Barat
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite tanpa izin di sekitar lokasi.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muhammad Subli, beserta barang bukti berupa BBM jenis Pertalite yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ungkap Kasat Polairud, Kamis (17/10).
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, petugas menemukan barang bukti berupa 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter, berisi penuh BBM subsidi pertalite (total 600 liter).
“Petugas juga mengamankan 25 jerigen berkapasitas 35 liter pada sebuah speedboat, berisi penuh BBM pertalite total 875 liter, dan 28 jerigen berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM pertalite total 560 liter,” kata Dading.
“Selain BBM, petugas juga mengamankan sebuah speedboat dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4263 SK yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:Diduga Pengedar Narkoba, Warga Jalan Bahagia Diringkus Polsek Banjarmasin Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, gas, atau liquefied petroleum gas (LPG) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: purwoko