Pelaku Penipuan ‘Bagi-bagi Uang’ di TikTok Dicokok Polda Metro Jaya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat layak waspada dengan berbagai modus iming-iming di media sosial. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan seorang berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) Tiktok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.

    Baca juga:Sindikat Judi Online Milik Warga Cina Capai Ratusan Milyar Rupiah

    “Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

    “Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi,” sambungnya.

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku berupaya memancing korban-korbannya yang menonton akun Tiktok dengan iming-iming jika melakukan follow pada akun dan melakukan menekan tanda love akan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta.

    “Atas hal tersebut korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ucapnya.

    Setelah mengklik tanda love pada akun Tiktok milik pelaku, lanjut Ade Ary, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957. Korban pun terpancing untuk melakukan chat dengan pelaku untuk menanyakan pencairan uang

    “Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” jelasnya.

    Baca Juga :   Dua Wilayah Kalsel Status Waspada, Hujan Merata di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI