Plat Kendaraan Harus Sesuai Aturan di Operasi Zebra Intan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satlantas Polres Tabalong mengingatkan plat nomor kendaraan harus sesuai aturan yang berlaku, Rabu (16/10).

    Jika tak sesuai, maka akan terkena denda Rp 500 ribu dan hukuman penjara selama 2 bukan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Hal ini juga menjadi sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Intan yang dimulai sejak 14 Oktober lalu.

    Baca Juga

    Breaking News Warung di Jalan Trikora Diilalap Api 

    “Kewajiban pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya dan apabila melanggar ketentuan pasal tersebut maka bisa dipidana dengan pasal 280 menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB bisa dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan selama 2 bulan,” tulis dalam unggahan.

    Berikut 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Intan 2024, yakni :

    1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara,
    2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur,
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,
    4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman,
    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol,
    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus,
    7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Peringatan Dini Hujan di Wilayah Tanah Laut dan Batola

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI