WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menunggu surat presiden (surpres) terkait nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga dengan nama-nama calon Dewan Pengawas KPK lantaran hingga kini DPR belum juga menerima Surpres tersebut.
“Belum (terima surpres),” kata Ketua DPR RI Puan Maharani pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dirinya juga mengaku belum menerima surpres terkait daftar calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK. Karena itulah, dirinya mengaku masih menunggu surpres tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Dua Luka Berat Dilarikan Ke RS
“Sampai sekarang belum, kita nunggu aja,” kata Saan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan nama capim dan cadewas KPK sesuai hasil seleksi dari Pansel.
“Surpres tertanggal 15 Oktober 2024. Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tgl 1 Oktober 2024,” kata Ari pada Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Penetapan Menteri Prabowo, Jokowi Sebut Hak Prerogatif, Namun Wapres Bilang Begini: