WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satres Narkoba) Polres Balangan menangkap TU (31) yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Warga Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan itu membeli barang haram tersebut dari seseorang yang dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan. Untuk mengelabui petugas, obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris. Upaya itu agar pengirimnya bisa menggunakan jasa kurir pengiriman. Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan sejak lama. Tanpa menunggu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan langsung menuju rumah TU dari alamat yang tertera di paket. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti. Baca juga: 194 Pelanggaran Teradi di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024 Polda Metro Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan. Dan barang yang dikirim tersebut diduga obat-obatan terlarang. "Barang ini dihantarkan melalui jasa ekpedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut," ujar AKP Popo seperti dikutip Wartabanjar.com. Terbukti, setelah kiriman paket sampai ke TU dan dibuka petugas yang disaksikan RT setempat, isinya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Setelah dihitung jumlahnya sebanyak 580 butir. Baca juga: Indonesia Kebobolan 2 Gol di Babak Pertama Kontra China "TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan," ujar AKP Popo. Selain mengamankan barang bukti obat tersebut, petugas satres narkoba juga mengamankan ponsel milik pelaku, kardus warna coklat, plastik pembungkus paket, sembilan buah potongan botol plastik dan enam lembar plastik klem. AKP Popo mengimbau masyarakat Balangan agar menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal. Baca juga: Paslon H. Fani – Habib Taufan Datangi Pasar Baru Juin, Selebgram Hafif Mulet Ikut Kampanyekan Tabalong SMART AKP Popo juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila ada kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. (Alfi) Editor: Sidik Purwoko