Satres Narkoba Polres Balangan Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Obat-obatan Terlarang Via Ekspedisi

    WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satres Narkoba) Polres Balangan menangkap TU (31) yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Warga Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan itu membeli barang haram tersebut dari seseorang yang dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

    Untuk mengelabui petugas, obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris. Upaya itu agar pengirimnya bisa menggunakan jasa kurir pengiriman.

    Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan sejak lama. Tanpa menunggu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan langsung menuju rumah TU dari alamat yang tertera di paket. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti.

    Baca juga: 194 Pelanggaran Teradi di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024 Polda Metro

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan. Dan barang yang dikirim tersebut diduga obat-obatan terlarang.

    “Barang ini dihantarkan melalui jasa ekpedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Terbukti, setelah kiriman paket sampai ke TU dan dibuka petugas yang disaksikan RT setempat, isinya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Setelah dihitung jumlahnya sebanyak 580 butir.

    Baca Juga :   Air Leding Mati 24 Jam di Sebagian Banjarbaru dan Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI