"Kejadian bermula saat saya bersama seorang petugas keamanan kebun, Yoga Wahyu Mahdani, melakukan patroli rutin di area perkebunan. Saat patroli, kami melihat portal atau gerbang akses jalan menuju area kebun dalam keadaan rusak dan terbuka," katanya, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Jumat (11/10/2024). Menyadari adanya hal yang mencurigakan, Maryono bersama Yoga dan beberapa petugas keamanan lainnya menyusuri area kebun untuk memeriksa lebih lanjut. Saat menelusuri area tersebut, mereka menemukan tiga unit mobil pikap yang tengah berada di dalam perkebunan. Tidak jauh dari sana, terlihat seorang pria yang sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pikap. Menyadari bahwa aksi pencurian sedang berlangsung, Maryono dan rekan-rekannya segera memergoki dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah pelaku diamankan, mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelumpang Hilir. Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, S.E. M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian tersebut. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku S atau Rio yang kemudian diketahui adalah warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SKIP SPNE. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. BACA JUGA: Ngeri, Jembatan Gantung di Anjir Pasar Miring Nyaris Ambruk ke Sungai Di antara barang bukti tersebut adalah tiga unit mobil pikap, masing-masing berjenis Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9184 GC, Suzuki Carry berwarna hitam tanpa plat nomor, dan Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi DA 8899 BI. Selain itu, ditemukan pula satu rantai besi pengait portal, 270 TBS kelapa sawit dengan total berat bersih mencapai 2.090 kg, dua alat tojok besi, dan satu alat dodos sawit. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp. 5.089.150,- akibat pencurian ini. Perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut, IPTU Marjoko menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini. Sementara itu, pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya, beserta jajaran Polres Kotabaru, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (berbagai sumber) Editor: Yayu
Berita Sebelumnya Antusiasme Warga Desa Murung Jambu Meriahkan Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain Bareng Mahasiswa KKN STAI Al Washliyah Barabai
Berita Selanjutnya Mudahkan Pencarian Arsip, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi SIMPAN