WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial SY (46) warga Desa Badalungga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan diamankan pada Rabu (09/10) siang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo mengamankan korban di Desa Teluk Bayur Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SY diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
Menurut keterangan korban berinisial FF (23) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, pada selasa (23/07/2024) siang, datang seorang perempuan berinisial M menawari kepada korban bahwa ada seseorang yang mau menggadaikan sebuah mobil penumpang warna putih.
Baca Juga
Alasan Ketua Majelis Hakim Sakit, Putusan PTUN Terkait Prabowo-Gibran Diputuskan Usai Pelantikan
Korban setuju dan pada sore harinya korban bersama M dan suami korban mendatangi kediaman seorang perempuan berisial SM di desa Wayau kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong untuk melihat mobil tersebut.
Tak lama kemudian datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP (yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai) mengantarkan mobil tersebut ke rumah SM.
Usai melakukan pengecekan, korban setuju
untuk mnenerima gadai mobil tersebut sebesar Rp 25 juta dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 26,5 juta untuk menebus gadai mobil tersebut, dengan tempo sampai 23 Agustus 2024.







