Tak lama kemudian datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP (yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai) mengantarkan mobil tersebut ke rumah SM.
Usai melakukan pengecekan, korban setuju
untuk mnenerima gadai mobil tersebut sebesar Rp 25 juta dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 26,5 juta untuk menebus gadai mobil tersebut, dengan tempo sampai 23 Agustus 2024.
Pada Selasa (20/08/2024), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.
SY tiba di rumah korban dengan menggunakan satu buah mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya.
Peminjaman sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan diantar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai.
Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya namun ditunggu hingga sore hari pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak kunjung datang.(atoe)
Editor Restu







