Pada Selasa (20/08/2024), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.
SY tiba di rumah korban dengan menggunakan satu buah mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya.
Peminjaman sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan diantar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai.
Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya namun ditunggu hingga sore hari pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak kunjung datang.(atoe)
Editor Restu







