Polri Gagalkan Penjualan Bayi Oleh Ayahnya Saat Sang Ibu Kerja di Kalimantan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polri berhasil menggagalkan penjualan bayi oleh ayah kandungnya RA (36) saat sang ibu RD sedang bekerja di Kalimantan. Hal itu menyusul laporan terkait kehilangan bayi berusia 11 bulan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, RA tega menjual anak kandungnya tersebut untuk berfoya-foya. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
"Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," katanya pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Kisah Siswi SMK di Semarang Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Gunung Slamet
Menurutnya, aksi cepat petugas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat khususnya anak-anak.
"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Warga Cemas, Beruang Madu Berkeliaran di Kebun Desa Sarigadung Tanah Bumbu
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri RD yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Setelah bertransaksi, uang Rp15 juta hasil penjualan bayi itu justru dihabiskan dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," paparnya, Sabtu (05/10/2024).
Baca juga: Pemprov Kalsel Bentuk ULD Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Memberdayakan Kaum Disabilitas
Kombes Zain menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah belum dikaruniai momongan.
Baca juga: SIAP-SIAP! Januari 2025, ASN Mulai Dipindahkan ke IKN Nusantara
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (03/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (01/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.
Baca juga: Prabowo Masuk Jajaran Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia
Ditempat yang sama pada Selasa (08/10/2024) ibu korban RD didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, dalam hal ini adalah Polres Metro Tangerang Kota.
"Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana," ujar RD sambil menangis.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Pasalnya, dirinya melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) siang, di hari yang sama, tepatnya pada malam hari korban langsung ditemukan.
Baca juga: Influencer Katak Bizher Diburu Polisi, Ini Kesalahannya
"Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaaan sehat," kata dia. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko