WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebagai upaya memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan fisik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, ULD ini bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas termasuk memberikan informasi, pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, penyediaan pelatihan keterampilan hingga pendampingan.
“Kami akan melayani tenaga kerja, baik pencari kerja maupun tenaga kerja yang sudah bekerja, yang ada hubungan kerja, baik itu ada pelanggaran normatif di pengawasan tenaga kerja maupun ada perselisihan hubungan kerja ataupun PHK, kita tetap melayani tenaga kerja difabel,” jelasnya, Rabu (9/20/2024).
Lebih lanjut, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Produktivitas Tenaga Kerja (P4TK), Indah Fajarwati menerangkan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, baru tiga kabupaten yang telah membentuk Unit Layanan Disabilitas ketenagakerjaan, yaitu kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
BACA JUGA: Geger! Viral Video Syur Pelajar SMP di Martapura, Masih Kenakan Seragam Pramuka







