Korban selama ini tinggal di rumah pelaku karena ibunya bekerja di luar negeri. Sedangkan ayah korban telah meninggal dunia. Karena itulah ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku untuk diasuh.
Polres Cimahi saat ini telah menetapkan pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kejahatan Siber Marak di Era Presiden Jokowi, Polri Bentuk Delapan Ditressiber
Editor: Sidik Purwoko







