Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di Cimahi, Jawa Barat itu terungkap setelah kakak dan guru korban melaporkan kasusnya ke polisi. Pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022.
Korban selama ini tinggal di rumah pelaku karena ibunya bekerja di luar negeri. Sedangkan ayah korban telah meninggal dunia. Karena itulah ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku untuk diasuh.
Polres Cimahi saat ini telah menetapkan pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kejahatan Siber Marak di Era Presiden Jokowi, Polri Bentuk Delapan Ditressiber
Editor: Sidik Purwoko







