Cara Laporkan ASN Tak Netral Saat Pilkada

WARTABANJAR.COM – Pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas siap digunakan.

Seperti yang disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama di Kantor BKN Pusat Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

Aplikasi berbagi pakai tersebut, jelas Vino
bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) dapat diakses pada laman sbt. bkn.go.id.

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” terangnya.

Adapun alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT, jelas Vino ada beberapa tahapan.

Hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah
rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Berikut langkah-langkahnya :

(1) Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT;