WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Polisi menangkap dan menetapkan Finalis Putri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka kasus dugaan praktik medis ilegal.
Jeni Rahmadial Fitri yang tidak berlatar pendidikan dokter, membuka klinik kecantikan hanya berbekal sertifikat pelatihan.
Yayasan Puteri Indonesia (YPI) pun langsung mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang diraih Jeni Rahmadial Fitri.
Baca Juga Pengakuan Oki Rengga Kagetkan Gofar Hilman, Aktor Agak Laen Sebut Dayak dan Banjarmasin
Pencabutan ini diunggah di akun media sosial @officialputeriindonesia, Rabu (29/04/2026).
“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” bunyi surat tersebut.
Jeni Rahmadial Fitri yang lahiri di Bukittinggi, 11 Januari 1998, dianggap bertanggung jawab atas kasus facelift atau “permak wajah” ilegal yang dilaporkan seorang korbannya.
Kabarnya, setidaknya 15 orang mengaku menjadi korban atas prosedur kecantikan di klinik yang dimiliki Jeni.
Jeni pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2024 mewakili Provinsi Riau.







