(2) Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja;
(3) BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Instansi.
(4) Apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan
dimasukkan ke dalam I’DIS (/ntegrated Discipline) BKN.
Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN. Adapun tutorial pembuatan laporan pada SBT dapat melalui dilihat tautan :
https://youtu.be/xf7S1 5RSCRE
Editor Restu






