WARTABANJAR.COM, BENGKULU- Kasus dugaan penganiayaan seorang oknum Dekan terhadap profesor atau Guru Besar di Universitas Bengkulu (UNIB) memasuki babak baru.
Oknum dekan berinisial AR itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Muara Bangkahulu, Bengkulu.
Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap guru besar UNIB, Prof. Wahyu Widada.
“Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim saat dikonfirmasi pers, kemarin.
Diungkapkan Taslim, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Selain itu, upaya mediasi pelapor dan terlapor yang difasilitasi Polsek juga gagal mencapai kesepakatan.
“Mediasi sudah dilakukan tetapi buntu,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari permasalahan administratif terkait Beban Kerja Dosen (BKD).
Wahyu Widada mendatangi ruang kerja dekan untuk menanyakan status penilaian BKD miliknya.
BKD penting bagi dosen karena terkait evaluasi kinerja hingga tunjangan.
“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai, tetapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkap Prof. Wahyu Widada.
Situasi yang awalnya bertujuan mencari solusi kemudian berubah menjadi tegang.
Saat itu, lanjut Prof. Wahyu Widada, Dekan juga menegaskan tidak berurusan lagi dengan dirinya.
“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu, katanya,” ujar Wahyu.
Setelah itu, Dekan kabarnya masuk ke kamar mandi di dalam ruangannya.






