Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, mengungkap juga kasus kebakaran lainnya dengan tersangka seorang anak di bawah umur.
“Pelaku ini membeli rokok Million sebanyak 2 batang setelah membeli rokok, ABH menuju jalan Batu Ampar dan tembus dengan Jalan Batu Suli V.
ABH melihat ada barak kosong kemudian ABH menyalakan rokok dengan menggunakan korek api warna kuning, dan ABH juga banyak melihat sampah plastic berserakan,” ujarnya
Kemudian, lanjut Ronny, dengan menggunakan korek api warna kuning ABH membakar plastik tersebut.
“Setelah itu ABH membakar kursi plastik warna hijau. Sekitar 5 menit kemudian ABH melihat api mulai membesar, dan ABH takut kemudian ABH keluar meninggalkan barak kosong tersebut,” paparnya
“Pada kasus ini, pelaki akan dijerat dengan pasal 187 Jo pasal KUH-Pidana ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







