Susul Wali Kota, Kini Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

     

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City. Mereka dari unsur legislatif maupun eksekutif di Kota Bandung.

    “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

    Baca juga:Jubir Sebut Kaesang Pangarep ke Amerika hanya Nebeng, Tunggu Arahan KPK

    Para pihak tersebut, yakni berinisial ES, RI, AH, dan FCR. Disebutkan, para pihak dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bandung, Riantono (RI), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH), anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024) Ferry Cahyadi (FCR), dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

    “Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT  (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City,” ungkap Asep.

    KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    “Penetapan tersangka ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

    Baca Juga :   Jokowi Tekankan Paslon Dukungannya Kerja Lebih Keras Jika Ingin Menang Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI