WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat tersangka, yang merupakan pimpinan dan eks pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penggelapan
“Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Lobby Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (24/9) malam seperti diwartakan Antara.
Baca juga:Tilap Uang Korban, Dua Pelaku Penggelapan Dibekuk Saat Polairud Polresta Banjarmasin
Ia membenarkan saat ditanyakan apakah inisial SR tersebut adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, BM adalah Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW, putra mantan Rektor UMI Muhammad Ibnu Widyanto Basri.
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, sebut AKBP Nasaruddin, telah bekerja di Yayasan UMI dengan dugaan atas kasus penggelapan.
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023 tahun lalu.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Ada 4 macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian (kedua) pembuatan gedung, (ketiga) pengadaan videotron dan kemudian (keempat) untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” paparnya mengungkapkan.