WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penggelapan, yang terjadi kawasan perairan Kota Banjarmasin, tepatnya di kawasan Siring Pierre Tendenan, Jumat (7/6) yang lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MAA (25), warga Jalan Sungai Madang, Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai tabuk, Kabupaten Banjar, dan MF (25), warga jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keduanya diamankan setelah melakukan penggelapan uang milik korbannya, yakni Miswanto (25), warga Desa Kolam Kiri Dalam, Kabupaten Barito Kuala.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian tersebut berawal saat saksi Cindy menitipkan uang sejumlah Rp26 juta kepada kedua pelaku, untuk diserahkan kepada korban.
“Namun ternyata uang tersebut malah dibawa kabur oleh para pelaku,” papar Kasat Polairud, Minggu (1/9).
Merasa pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi, lantas korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin.







