WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Patroli Satuan Samapta Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.20 Wita di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah seorang pria inisial MQ (41), warga Desa Baharu Utara, diamankan bersama barang bukti narkotika di samping kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.
Kejadian bermula ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerakan-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Terungkap Remaja Batimpasan di Sungai Tabuk Berawal dari Chat Medsos
Tanpa perlawanan, MQ beserta barang bukti yang ada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu buah sedotan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
Mengutip laman Polres Kotabaru, Rabu (25/9/2024), MQ bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan narkoba.