Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi dua bilah parang masing-masing sepanjang 61 cm dan 58 cm.
Dan pada 22 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan pelaku AAN.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







