Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Wahyudi, mengatakan bahwa semua kegiatan kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon, dan harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan,” tegas Wahyudi.
Berbicara terkait pendanaan kampanye yang berasal dari negara itu, yaitu mencakup kegiatan seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.
Dengan adanya sosialisi dana kampanye ini kepada diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman partai politik serta pasangan calon mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. (Alfi)
Editor Restu







