WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu. Sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/09/2024). Ia menjelaskan, angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024, Februari lalu. Pada Pemilu Serentak, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta. "Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Hadiri Rakornas Bawaslu Soal Netralitas ASN di Pilkada, Sekda Pemkab Tanbu Bilang Begini: Menurutnya, penurunan honorarium ini berdasarkan pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada Serentak tidak seberat Pemilu Serentak. Pada Pemilu Serentak, KPPS menangani lima kotak suara yakni untuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang harus mereka hitung dalam 24 jam. Sementara KPPS di Pilkada Serentak hanya berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. Kendati demikian, KPPS di masing-masing TPS Pilkada 2024, akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi dibanding kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja. Selain itu, sesuai dengan kondisi tersebut surat yang dikeluarkan oleh Menkeu Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan. Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada ke KPU Kota Banjarmasin Dijaga Ketat "Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya. Sebelumnya, KPU merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih. Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu: 1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; Baca juga: Kadinsos Dian Marliana Dibebastugaskan, BKPSDM Banjar Buka Suara 2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; 3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS; 4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS; 5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota; 6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; 7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS; Baca juga: Peringati Harhubnas, Ini Pencapaian Sektor Perhubungan Pemkab Tanah Bumbu 8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko