Bawaslu Kalsel Datangi Desa Ajung Ajak Masyarakat Hindari Money Politic Jelang Pilkada 2024

Money politic itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, baik yang diberi maupun yang memberi bisa dikenakan hukuman,” tegasnya.

Di kesempatan itu, Mizwar juga mengajak kepada masyarakat Desa Ajung, apabila menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nantinya agar melaporkan langsung ke Bawaslu disertai dengan bukti-buktinya.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan di Jalan A Yani Depan Bandara Syamsudin Noor Dekat Komplek Sidomulyo

Terakhir, Mizwar berharap setelah adanya sosialisasi ini, baik itu seluruh warga Balangan juga Desa Ajung agar tidak tergiur lagi dengan yang namanya money politic.

“Karena sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang membahas tentang hukuman money politic, baik bagi si pemberi maupun yang menerima,” tutupnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel, H. Supriyanto Noor, Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi dan warga Desa Ajung. (alfi)

Editor: Yayu