Bawa Ratusan Pil Terlarang, Warga Cempaka Ditangkap Jajaran Polres Banjarbaru

“Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol,” ujarnya lagi.

Selanjutnya 1 buah handphone android merk OPPO A18 milik FR juga disita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru,” tambahnya lagi.

Baca juga:Atasi Kemacetan Akhir Pekan, Polres Banjarbaru Terapkan Strategi Khusus

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup. (nurul octaviani)