“Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor jadi kami sudah mengimbau, tetapi ada sedikit masalah yang disampaikan oleh orang tua murid, karena mereka berpandangan tidak bisa mengantar karena kesibukan dan lain-lain padahal, sudah kami sampaikan, mungkin ada ojek ataupun transportasi lainnya,” ujar AKP Andi Tri Hidayat, Kasat Lantas Polres Tabalong.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Parulian Manalu, juga mengimbau agar para orang tua dapat mendorong anak-anaknya untuk memanfaatkan angkutan gratis “Langsat Manis” yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami juga mengimbau manfaatkanlah layanan angkutan yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, kami bersama rekan-rekan setelah ini juga akan berkoordinasi, terutama di titik-titik lokasi sekolah SD dan SMP yang padat di jam-jam tertentu,”tambah Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub Tabalong.
Tumbur menambahkan, pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan layanan angkutan gratis di Tabalong sehingga dapat dimanfaatkan lebih luas oleh pelajar dan masyarakat. (MC Tabalong)
Editor Restu







