WARTABANJAR.COM – Dari Januari hingga September 2024, terdapat 6 kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Tabalong.
Secara aturan anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena bisa berakibat fatal.
Polres Tabalong menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.
Baca Juga
Warga Kelurahan Mantuil Banjarmasin Pergoki Maling AkiĀ
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Andi Tri Hidayat, dalam konferensi pers Kamis, (12/9/2024), di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Tabalong.
Untuk itu, ia meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, selain itu orang tua juga diminta memanfaatkan angkutan sekolah gratis yang telah disediakan pemerintah daerah.







