WARTABANJAR.COM – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibantu Macan Resta Banjarmasin telah berhasil ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Kejadian terjadi pada Minggu 01 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Teluk Tiram Darat Keluraha Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Korban RF, warga Jalan Belitung Laut Kelurahan Belitung Selatan. Pelaku RI warga jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan.
Baca Juga
Gunung Semeru Kembali Erupsi Tadi Malam
Dengan barang bukti pencurian sebagai berikut:
-1 Buah Tas Warna Hitam
-1 Buah dompet kecil warna hitam
-1 Buah Kunci Mobil
-1 Buah Hp lphone 11
– 2 Buah kartu atm.
– Uang Tunai 110.000,-
-1 Buah Tali Tas
-1 Buah Rekaman CCTV
-1 Buah Celana Milik Korban yg Robek
Berdasarkan keterangan korban, korban dan pelaku berjanjian bertemu di TKP dengan
alasan pelaku mau meminjam uang kepada korban.
Pelaku berjanji dengan jaminan sebuah hape miliknya. Pada saat korban bersama pelaku bertemu di lokasi, korban tidak jadi meminjamkan uangnya kepada pelaku karena pelaku tidak mau menyerahkan hape miliknya untuk jaminan.
Pada saat pelaku akan pergi,, ditahan oleh
korban karena pelaku mengancam
menyebarkan aib korban ke orang lain.
Hingga terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku langsung menarik paksa dan merampas tas milik korban beserta isinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.400.000,-. Korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjar
Barat untuk proses hukum lebih lanjut.