WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana Pemerintah mengeluarkan kebijakan dana pensiun baru bisa dicairkan setelah 10 tahun menuai kontroversi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal ini.
Disebutkan, rencana ini nantinya akan masuk dalam program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana yang telah disampaikan pada Konferensi Pers RKDB.
Kepala Esekutif Pengawas peransuransian Penjaminan dan Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskn tujuan pelaksanaan program tersebut adalah demi menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Baca juga: Amini Pernyataan JK, P2G Minta Mendikbud Ristek Memiiki Latar Belakang Dunia Pendidikan







