Saat ditanya, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku AB
diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa dua buah Laptop, satu tas warna biru muda, satu baju lengan pendek warna merah, satu celana pendek warna coklat, satu buah sendal warna putih hitam, satu topi warna hitam, satu helm warna hitam dan satu skuter metik warna hitam merah.(atoe)
Editor Restu







