WARTABANJAR.COM – Seorang pria pelaku pencurian berinisial AB alias ACO (41) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, pada Minggu (08/09/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu lsmoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AB diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (08/09/2024) siang.
Korban berinisial HS (39 ) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melaporkan bahwa kediamannya telah mengalami pencurian dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 39 Juta.
Baca Juga
Beredar Video Bangunan SMAN 7 Banjarmasin Roboh
Menurut keterangan korban dan saksi, siang itu korban baru pulang dari menjemput anaknya les belajar. Tiba di rumah, anak korban melihat parfum dan buku catatan milik korban berserakan di lantai kamar yang sebelumnya disimpan di dalam tas korban.
Korban kemudian mengecek tasnya dan
menemukan beberapa barang miliknya telah hilang.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang sudah mengantongi identitas
diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri saat itu sedang berada di jalan raya Kelurahan Sulingan.
Pelaku yang merasa diikuti kemudian mempercepat laju sepeda motornya hingga terjadi pengejaran. Pelaku berhasil diberhentikan petugas di sebuah perhentian lampu lalu lintas di jalan Raya Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.







