Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-materai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.
Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September pukul 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.
Selain itu optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pemerintah lewat Panselnas
ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini.
Terhitung hingga 05 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah
submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
Selengkapnya penyesuaian jadwal seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 05 September 2024 dan dapat diunduh
https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CPNS-T.A.-2024.pdf. (atoe)
Editor Restu







