Tahanan KPK Nyanyi: Pengganti Kabel Data Bayar Rp.500 Ribu, Tak Bayar Iuran Diisolasi

Dirinya juga diminta uang Rp20 juta pada saat awal masuk ke rutan Pomdam Guntur.

“Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita buat Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. ‘Masa sampai Rp20 juta’ saya bilang. Dijawab ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur,” jelasnya.

Akhirnya, Kiagus mengatakan dia secara rutin membayar uang iuran tersebut hingga total Rp135 juta.

Diketahui, terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko