Ingin Antar Pesanan, Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Cempaka Raya

“Ketika polisi mendekati tersangka, saat itu tersangka sempat membuang satu paket sabu-sabu yang dipegangnya tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan,” lanjutnya.

Petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, dan kembali barang bukti lainnya.

“Petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya, yang tersimpan dalam kotak rokok di jaket pelaku,” ungkap Aris.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat 0,55 Gram,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu